IN ACEH
-
Setting Up Your Company
-
Investment Step by Step
-
Applicable Laws & Regulations
-
Indonesia Standard Industrial Classification
-
SOP of Ministry
-
Taxation
-
Application Form & Checklist
-
Negative Investment List
-
Investment Incentives
-
Arbitral Procedures
-
Disputes Proceeding
Indonesia Standard Industrial Classification (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia or KBLI) is one of the standard classification published by the Badan Pusat Statistik (BPS) for economic activities. In line with increasingly diverse and detailed of the economic activities development, it is necessary to improve KBLI. In 2015, BPS consummation KBLI through discussion with the working units and related agencies, as well as intensify the socialization of KBLI in the scope of internal and external BPS.At first KBLI designed for the purposes of economic analysis, decision-making and policy-making. With the increasing importance of the role and use of KBLI, this classification is also used for the determination of the qualifying business activities in the Application for Business License (Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan or SIUP), Company Registration (Tanda Daftar Perusahaan or TDP), and the determination of investment licensing qualification. Therefore, there should have been regulations that used as the basis of the use of kbli in 2015 in the form of Chief Regulation (Perka) BPS. Given the BPS Perka, the classification of economic activities according to business groups in Indonesia are required to refer to the KBLI code 2015. KBLI 2015 is a refinement of KBLI 2009 Prints III, so KBLI 2015 still refers to the International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Rev. 4 published by the United Nations of Statistical Division (UNSD) in 2008 up to the level of 4 digits. At the 5-digit level, KBLI 2015 adapted to the conditions of economic activity in Indonesia.KBLI 2015 issued in the form Perka BPS Number 95 2015 about Standard Industrial Classification of Indonesia. This Perka is a replacement of Perka BPS Number 57 about KBLI Year 2009. With the publication of Perka BPS Number 95 about KBLI 2015, gradually KBLI 2009, KBLI 2005 and earlier versions, must be abandoned and no longer valid. KBLI 2015 are also prepared to support the implementation of the 2016 Economic Census.
SOP KEMENTERIAN/LEMBAGA Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus perizinan yang terkait dengan izin usaha.
SOP Kementerian/Lembaga di PTSP Pusat dapat anda download melalui link berikut ini : SOP KEMENTRIAN PERDSAGANGAN SOP KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN SOP KEMENTERIAN PERHUBUNGAN SOP KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL SOP KEMENTERIAN PARIWISATA SOP KEMENTERIAN PERTANIAN SOP KEMENTERIAN KESEHATAN SOP KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA SOP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SOP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN SOP KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SOP KEMENTERIAN KEUANGAN SOP KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN SOP KEMENTERIAN PU DAN PERUMAHAN RAKYAT SOP KEMENTERIAN AGRARIA/BPN SOP KEMENTERIAN PERTAHANAN SOP KEPOLISIAN RI SOP BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN SOP BADAN STANDARDISASI NASIONAL SOP KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN SOP KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Di bawah undang-undang pajak yang berlaku di Indonesia, sebuah perusahaan diperlakukan sama dengan warga Indonesia untuk keperluan pajak berdasarkan pendirian perusahaan atau tempat kegiatan usaha di Indonesia. Sebuah perusahaan asing yang melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap (Permanent Establishment/PE) di Indonesia pada umumnya akan harus memikul kewajiban pajak yang sama sebagai Wajib Pajak.
Pembebasan Pajak Penghasilan / Tax Holiday
Peraturan Menteri Keuangan No. 159/PMK.010/2015
Fasilitas :- Diberikan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama usaha sebagaimana tercantum dalam izin prinsip dan/atau izin usaha Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan termasuk perubahan dan perluasannya;
- Diberikan paling banyak 100& dan paling sedikit 10% dari Pajak Penghasilan badan yang terutang;
- Pembebasan pajak penghasilan (tax holiday) dapat diberikan selama 5 sampai 15 tahun dan dapat diberikan hingga 20 tahun dengan diskresi Menteri Keuangan;
- Penurunan nilai rencana penanaman modal untuk industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi, rencana investasi dari semula minimal Rp. 1 Triliun menjadi Rp. 500 Miliar s.d. kurang dari Rp. 1 Triliun mendapatkan pengurangan maksimum sebesar 50%. Untuk investasi lebih besar dari Rp. 1 Triliun dapat diberikan pengurangan sebesar 100%;
- Industri logam hulu;
- Industri pengilangan minyak bumi;
- Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
- Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri;
- Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan;
- Indsutri telekomunikasi, informasi dan komunikasi;
- Industri transportasi kelautan;
- Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan atau
- Infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Bea Materai
Bea MateraiNilai nominal materai yang tersedia hanya Rp 3.000 atau Rp 6.000 untuk dokumen-dokumen tertentu. Materai sebesar Rp 6.000 digunakan untuk surat-surat perjanjian dan surat-surat yang lain, akte notaris dan akte tanah termasuk salinannya. Untuk semua dokumen yang mencantumkan nilai sejumlah uang, biaya materai sebesar Rp 6.000 ditetapkan untuk dokumen dengan nilai lebih dari Rp 1.000.000 dan biaya materai sebesar Rp 3.000 untuk nilai diantara Rp 500.000 – Rp 1.000.000.Dibawah Rp 500.000 tidak dikenakan biaya materai. Untuk cek, yang berisi sejumlah nilai uang tertentu, dikenakan biaya materai Rp 3.000.
Pajak Bumi Dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan bisa dibayar setiap tahun atas tanah, bangunan dan struktur bangunan permanen. Effective Rate dalam nominal, tidak lebih dari satu per mil per tahun (0,1%) dari nilai property.
Pajak Penghasilan Badan
Pembayaran dividen, bunga pinjaman, royalti & ongkos teknis dan ongkos manajemen untuk jasa yang dilakukan di dalam Indonesia terhadap warga negara Indonesia ataupun warga negara asing, dikenakan pajak penghasilan badan. Besarnya pajak penghasilan badan dapat bervariasi tergantung apakah dibayarkan kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing. Pembayaran kepada warga negara Indonesia sebesar (kecuali teknis dan manajemen sebesar 6%) 15%.Pembayaran kepada warga negara Asing sebesar 20%.
Tingkat Depresiasi Dan Amortisasi
Beban depresiasi aset mengurangi pendapatan sebelum pajak. Aset yang terdepresiasi dikelompokkan dalam 4 kategori tergantung pada masa guna aset. Investor dapat memilih menggunakan metode Straight Line atau metode Fast Declining Balance (kecuali untuk bangunan). Tingkat depresiasi ditentukan oleh masa guna dan utilisasi seperti :
Kerugian
Pada dasarnya pemerintah memberikan fasilitas untuk memperhitungkan kerugian sampai 5 tahun.
Pajak Penghasilan Perorangan
Pajak Penghasilan di Indonesia merupakan pajak progresif yang diberlakukan baik bagi individu maupun perusahan. Metode self-assessment merupakan salah satu metoda yang dapat digunakan untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan.
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Untuk menghindari pengenaan pajak berganda pada penghasilan tertentu seperti laba, deviden, bunga pinjaman, ongkos dan royalti, Indonesia menandatangani perjanjian (tax treaties) dengan 59 negara sebagai berikut: Algeria, Hungary, Pakistan, Swedia, Australia, India, Qatar, Swiss, Austria, Italy, Philippine, Syiria, Belgium, Japan, Poland, Taipei, Bulgary, Jordan, Portugal, Thailand, Brunei Darussalam, Korea, Republic of Romania, Tunisia, Bangladesh, Korea, Democratic Peoples Republic of Russia, Turki, Canada, Kuwait, Saudi Arabia, Ukraine, Czech, Luxembourg, Seychelles, Uni Arab Emirate, China, Malaysia, Singapore, United Kingdom, Denmark, Mexico, Slovakia, United States of America, Finland, Mongolia, South Africa, Uzbekistan, Egypt, Netherland, Spain, Venezuela, France, New Zealand, Srilanka, Vietnam, German, Norwegia, Sudan. Pajak penghasilan badab yang dikenakan ke warga negara dari negara-negara yang menandatangani tax treaty dengan Indonesia dapat berkurang berdasarkan ketentuan tax treaty khusus.
Insentif
Semua proyek investasi PMA dan juga proyek PMDN yang disetujui oleh BKPM atau oleh kantor investasi di daerah, termasuk perusahaan-perusahaan PMA dan PMDN yang sudah ada yang melakukan ekspansi proyek-proyeknya untuk memproduksi produk-produk yang sama atau sejenis melebihi 30% kapasitas terpasang mereka, atau ingin melakukan diversifikasi produk, akan diberikan fasilitas berikut :
- Membebaskan bea impor sehingga tarif final menjadi 0%. Bea masuk yang disebutkan dalam Buku Tarif Bea Cukai Indonesia. (BTBMI). Ini ditetapkan dalam Departemen Keuangan SK No 176/PMK.011/2009 tanggal November 16, 2009 yang berlaku efektif mulai 16 Desember 2009.
- Pada impor barang modal yaitu mesin, peralatan, suku cadang dan peralatan tambahan pada periode 2 tahun dimulai dari tanggal kepetusan impor diberikan.
- Pada impor bahan baku, material dan barang jadi yang akan digunakan sebagai komponen atau material dalam proses produksi penuh selama 2 tahun.
- Namun demikian, Keputusan Menteri Keuangan seperti yang disebutkan di atas tidak berlaku untuk perakitan mobil dan sepeda motor, kecuali untuk industri komponen.
- Fasilitas berbentuk pengurangan pendapatan kena pajak sebesar 30 % dari investasi terealisasi dalam 6 (enam) tahun;
- Depresiasi dan amortisasi yang dipercepat;
- Fasilitas perhitungan kerugian yang dibawa sampai 10 (sepuluh) tahun;
- 10 % pajak penghasilan pada dividen (bagian laba yang diterima), dan bisa lebih kecil jika digabungkan dengan perjanjian pajak lainnya.
Izin ESDM 3 Jam
Perizinan 3 Jam di Sektor ESDM
In the effort to increase investment in Indonesia and to execute the ASEAN Economic Community (AEC), the Government of Indonesia had done amendments to the provision list of business fields closed and open with certain requirements in the field of investment (Investment Negative List /DNI). These amendments are stipulated in Presidential Decree (Perpres) Number 44 Year 2016 on List of Business Fields Closed and Business Fields Open with Conditions to Investment, that was signed by President Joko Widodo on May 12, 2016. The new decree are meant to substitute the previous decree, Presidential Decree Number 39 Year 2014. Others Open to foreign investmentwithout conditions Open with Conditions Business fields open with the requirement of the business, reserved for Small and Medium Entreprises and Cooperatives, required partnership, and busienss fields that are required certain conditions, such as capital ownership, spesific location and spesific licensing. Closed Prohibited from conducting any investment activities. Including goods/ services prohibited by Indonesian Law, dangerous, polluting, strategic for national security or heritage.
- Pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk;
- Pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi selama 2 (dua) tahun sesuai kapasitas terpasang dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun;
- Bila menggunakan mesin dalam negeri minimal 30% dari total nilai mesin, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan tambahan produk untuk masa 4 (empat) tahun.
- Belum diproduksi di dalam negeri;
- Jika sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan;
- Jika sudah diproduksi di dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu. Fasilitas yang diberikan adalah :
- Pengurangan penghasilan netto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun;
- Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
- Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 % (sepuluh persen) atau tarif lebih rendah;
- Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun antara lain bagi:
- Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri dan/atau Kawasan Berikat;
- Perusahaan yang melakukan pembangunan infrastrukturPerusahaan yang menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70%;
- Perusahaan yang menyerap tenaga kerja 500-1.000 orangPerusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D);
- Perusahaan yang melakukan reinvestasiPerusahaan yang melakukan ekspor paling sedikit 30% dari penjualan;
Fasilitas :
- Diberikan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama usaha sebagaimana tercantum dalam izin prinsip dan/atau izin usaha Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan termasuk perubahan dan perluasannya;
- Diberikan paling banyak 100% dan paling sedikit 10% dari Pajak Penghasilan badan yang terutang;
- Pembebasan pajak penghasilan (tax holiday) dapat diberikan selama 5 sampai 15 tahun dan dapat diberikan hingga 20 tahun dengan diskresi Menteri Keuangan;
- Penurunan nilai rencana penanaman modal untuk industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi, rencana investasi dari semula minimal Rp1 triliun menjadi Rp500 miliar s.d. kurang dari Rp1 triliun mendapatkan pengurangan maksimum sebesar 50%. Untuk investasi lebih besar dari Rp1 triliun dapat diberikan pengurangan sebesar 100%.
- Industri logam hulu;
- Industri pengilangan minyak bumi;
- Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
- Industri permesinan yang menghasilkan mesin industriIndustri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikananIndsutri telekomunikasi, informasi dan komunikasiIndustri transportasi kelautan;
- Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan atau
- Infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
- Merupakan Wajib Pajak baru;
- Investasi minimal Rp1 triliun (nilai USD sesuai nilai tukar berlaku saat pengajuan);
- Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal;
- Menempatkan dana di perbankan Indonesia minimal 10% dari total rencana investasi dan dana tersebut tidak dapat ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi investasi;
- Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah 15 Agustus 2011;
- Prosedur pengajuan fasilitas tax holiday telah disederhanakan, pemohon mengajukannya ke BKPM, dengan waktu pemrosesan di BKPM 25 hari, di Kementrian Keuangan Republik Indonesia 20 hari sehingga total 45 hari kerja;
- Dalam hal permohonan fasilitas tax holiday Wajib Pajak ditolak, WP dapat diberikan fasilitas tax allowance sepanjang memenuhi cakupan bidang usaha sebagaimana PP No. 18/2015.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 159/PMK.010/2015. (http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2015/159~PMK.010~2015Per.pdf)
- Peraturan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2015 (Perubahan Perka BKPM No. 8 tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanam Modal di Bidang Tertentu dan/ataudi Daerah-Daerah Tertentu. http://peraturan.bkpm.go.id/jdih/front/form/18818