
Aceh
Secara topografis berbukit dengan pegunungan, lembah, sungai, air terjun, dan dataran banjir yang sempit. Luas wilayah laut teritorial yang membentang sampai dua ratus mil laut yang diukur dari garis pantai. Wilayah provinsi Aceh adalah 5.677.081ha; Dengan luas hutan 2.270.080 ha dan sekitar 800.401 ha luas perkebunan sedangkan kawasan industri sebesar 3.928 ha.
-
2.21% 125.439 ha Permukiman;
-
0,07% 3.928 ha Industri;
-
3,49% 198.000 ha Pertambangan;
-
7,00% 397,512 ha sawah;
-
2,45% 139,049 ha Pertanian lahan kering;
-
5.38% 305.624 ha Hortikultura;
-
17.63% 1.001.081 ha Perkebunan;
-
4,29% 232,023 ha Padang rumput;
-
39,99% 2.270,080 ha Hutan;
-
3,64% 206,741 ha perairan pedalaman;
-
0,15% 8,433 ha Tanah yang di konservasi;
-
13.90% 289.171 ha Lain-lain;
Performance
2.934.602 Ha
2.708.550 Ha
Pemerintah Aceh
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Pelabuhan Bebas dan Kawasan Perdagangan Bebas; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang Kerjasama Pemerintah Aceh dan Lembaga Asing;
Pemerintah Aceh
Pengurangan retribusi sektoral untuk perizinan; Stimulus pendanaan, untuk sektor terpilih; dan Bantuan modal;